Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016

Pemberian Honorium Bagi Pejabat/Pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Honorarium Bagi Pejabat/ Pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah dibebankan pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran Sekretariat Daerah dan Badan Perencanaan Pembangunan Kabupaten Rokan Hilir. Besamya Honorarium Bagi Pejabat/ Pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati. Honorarium Bagi Pejabat/ Pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemberian Honorium Bagi Pejabat/Pegawai Pengelola Administrasi Keuangan Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2016
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
29 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2016
Tanggal Berlaku
29 Januari 2016
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2016 NOMOR 12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 379 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan