Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2015

Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini berisi tentang Administrasi Kependudukan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dengan dalam rangka mewujudkan tertib Administrasi Kependudukan secara Nasional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
22 Januari 2015
Tanggal Pengundangan
22 Januari 2015
Tanggal Berlaku
22 Januari 2015
Sumber
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR 2015 NOMOR 4
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 606 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan