Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1985

Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1985
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
13 November 1985
Tanggal Pengundangan
13 November 1985
Tanggal Berlaku
13 November 1985
Sumber
LN. 1985 No. 63, TLN No. 3309, LL Setkab : 21 HLM
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1259 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 47 Tahun 1994 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak Dan Pelunasan Pajak Penghasilan Dalam Tahun Berjalan
Diubah dengan :
  1. PP No. 39 Tahun 1993 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1985 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984
Mencabut :
  1. PP No. 36 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan