Dalam peraturan ini diatur tentang Peraturan Bupati ini mengatur hal-hal yang berkenaan dengan penyediaan dana belanja yang bersifat wajib dan belanja yang bersifat mengikat pada pengeluaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 yang meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Penyediaan belanja yang bersifat mengikat dan Belanja yang bersifat wajib pada kelompok belanja tidak langsung yaitu untuk pengeluaran Gaji Pokok PNS/Uang Representasi dan Tambahan Penghasilan Berdasarkan Beban Kerja Pegawai Negeri Sipil Daerah, Gaji Pokok PNS/Uang Representasi dan Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan; Gaji Pokok PNS/Uang Representasi dan Belanja Penunjang Operasional KDH/WKDH Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Penyediaan belanja yang bersifat mengikat dan Belanja yang bersifat wajib pada kelompok belanja langsung merupakan pengeluaran Kas untuk terjaminnya kelangsungan pemenuhan pendanaan pelayanan dasar masyarakat bidang pendidikan, kesehatan dan lainnya yang dianggap perlu melaksanakan kewajiban kepada pihak ketiga untuk sementara belum dapat disediakan .
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat