Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 3 Tahun 2015

PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak 3. Ketentuan Peralihan 4. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 3 Tahun 2015 tentang PELAKSANAAN PEMILIHAN KEPALA DESA SECARA SERENTAK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
06 April 2015
Tanggal Pengundangan
06 April 2015
Tanggal Berlaku
06 April 2015
Sumber
LD 2015/NO.3
Subjek
PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA - DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 2080 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan