Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Secara Serentak 3. Ketentuan Peralihan 4. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat