Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pelestarian Bangunan, Struktur, dan Kawasan Cagar Budaya dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang 3. Penemuan 4. Pendaftaran dan Inventarisasi 5. Kriteria, Tolok Ukur, dan Penggolongan 6. Penetapan dan Pemberian Tanda 7. Pelestarian 8. Penguasaan, Pemilikan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan 9. Perlindungan, Pemeliharaan, dan Pemugaran 10. Hak dan Kewajiban Pemilik, Penghuni, dan Pengelola 11. Pemulihan 12. Penghargaan 13. Hak dan Kewajiban Masyarakat 14. Pembinaan dan Pengawasan 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat