Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 7 Tahun 2015

PELESTARIAN BANGUNAN, STRUKTUR, DAN KAWASAN CAGAR BUDAYA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Pelestarian Bangunan, Struktur, dan Kawasan Cagar Budaya dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Tugas, Tanggung Jawab dan Wewenang 3. Penemuan 4. Pendaftaran dan Inventarisasi 5. Kriteria, Tolok Ukur, dan Penggolongan 6. Penetapan dan Pemberian Tanda 7. Pelestarian 8. Penguasaan, Pemilikan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan 9. Perlindungan, Pemeliharaan, dan Pemugaran 10. Hak dan Kewajiban Pemilik, Penghuni, dan Pengelola 11. Pemulihan 12. Penghargaan 13. Hak dan Kewajiban Masyarakat 14. Pembinaan dan Pengawasan 15. Ketentuan Peralihan 16. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 7 Tahun 2015 tentang PELESTARIAN BANGUNAN, STRUKTUR, DAN KAWASAN CAGAR BUDAYA
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
25 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan
25 Agustus 2015
Tanggal Berlaku
25 Agustus 2015
Sumber
LD 2015/NO.7
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN - PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1204 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan