Peraturan Daerah (PERDA) TENTANG BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
Dalam penyelenggaraan pemerintahan desa dan untuk perwujudan demokrasi di tingkat desa, maka dibentuk Badan Permusyawaratan Desa. Badan Permusyawaratan Desa merupakan badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, maka perlu diganti dan menetapkan Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 18 ayat (6) Tahun 1945; UU No 14 Tahun 1950; UU No 12 Tahun 2011; UU No 6 Tahun 2014; UU No 23 Tahun 2014; PP No 79 Tahun 2005; PP No 43 Tahun 2014; PERPRES No 87 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 1 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 111 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 112 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 113 Tahun 2014; PERMENDAGRI No 114 Tahun 2014; PERMENDES PDTT No 2 Tahun 2015; PERDA Kabupaten Sumedang No 6 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Badan Permusyawaratan Desa dengan sistematika berikut :
1. Ketentuan Umum
2. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa
3. Kedudukan, Kewenangan, Fungsi dan Hak Badan Permusyawaratan Desa
4. Hak, Kewajiban dan Larangan Anggota Badan Permusyawatan Desa
5. Mekanisme Musyawarah Badan Permusyawaratan Desa
6. Pengisian Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa Antar Waktu
7. Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa
8. Penggantian Anggota dan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa
9. Peraturan Tata Tertib Badan Permusyawaratan Desa
10. Tata Cara Menggali, Menampung Dan Menyalurkan Aspirasi Masyarakat
11. Hubungan Kerja Badan Permusyawaratan Desa Dengan Kepala Desa dan Lembaga Kemasyarakatan
12. Ketentuan Lain-Lain
13. Ketentuan Peralihan
14. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
PERDA Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembentukan Badan Permusyawaratan Desa.