Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Hak dan Kewajiban Penduduk 3. Penyelenggara dan Pelaksana 4. Data dan Dokumen Kependudukan 5. Pencatatan Sipil 6. Data dan Dokumen Kependudukan 7. Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah Atau Sebagian Daerah Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa 8. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan 9. Pendanaan 10. Sosialisasi, Pembinaan dan Pengawasan 11. Penugasan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan 12. Sanksi Administratif 13. Ketentuan Lain-Lain 14. Ketentuan Peralihan 15. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat