Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 11 Tahun 2014

PEMBUBARAN 6 (ENAM) PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DALAM LIKUIDASI DI KABUPATEN SUMEDANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 11 Tahun 2014 tentang PEMBUBARAN 6 (ENAM) PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT DALAM LIKUIDASI DI KABUPATEN SUMEDANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2014
Sumber
LD 2014/NO.11
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH - PEMBENTUKAN, PERUBAHAN, DAN PEMBUBARAN KOMISI/KOMITE/BADAN/DEWAN/STAF KHUSUS/TIM/PANITIA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan