Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2014

POLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SUMEDANG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pola Tarif Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sumedang, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kebijakan Tarif; 3. Pelayanan yang Dikenakan Tarif; 4. Pelayanan Rawat Jalan; 5. Pelayanan Rawat Inap; 6. Pelayanan Gawat Darurat; 7. Pelayanan Medis; 8. Pelayanan Penunjang Medis; 9. Pelayanan Keperawatan; 10. Pelayanan Lain-Lain; 11. Pengelolaan Pendapatan RSUD; 12. Sanksi Administrasi; 13. Ketentuan Peralihan; 14. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2014 tentang POLA TARIF RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KABUPATEN SUMEDANG
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2014
Sumber
LD 2014/NO.10
Subjek
KESEHATAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 767 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan