Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang No. 8 Tahun 2014

RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2014-2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2014 tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN DAERAH KABUPATEN SUMEDANG TAHUN 2014-2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
26 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
26 Mei 2014
Tanggal Berlaku
26 Mei 2014
Sumber
LD 2014/NO.8
Subjek
PARIWISATA DAN KEBUDAYAAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 1532 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2020 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sumedang Tahun 2021-2025

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan