Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 4 Tahun 1986

Penetapan Pulau Flores, Pulau Alor, Pulau Sumba, Dan Pulau Timor Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Daerah Asal Transmigrasi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penetapan Pulau Flores, Pulau Alor, Pulau Sumba, Dan Pulau Timor Wilayah Propinsi Nusa Tenggara Timur Sebagai Daerah Asal Transmigrasi
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
4
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1986
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
04 Februari 1986
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
04 Februari 1986
Sumber
Subjek
KEPENDUDUKAN DAN PERKAWINAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 674 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 12 Tahun 1997 tentang Penetapan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung Dan Nusa Tenggara Timur Sebagai Daerah Asal Dan Daerah Transmigrasi

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan