Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Ruang Lingkup, Asas, Kewenangan, Klasifikasi Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern,Pendirian Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Moden, Pengelolaan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Kemitraan, Pelapora , Pembinaan Dan Pengawasn , Sanksi Administratif, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Umum.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat