Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 53 Tahun 1987

Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 53 Tahun 1987 tentang Kantor Perwakilan Wilayah Perusahaan Asing
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
53
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
24 Desember 1987
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
24 Desember 1987
Sumber
Subjek
PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 893 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. KEPPRES No. 90 Tahun 2000 tentang Kantor Perwakilan Perusahaan Asing

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan