Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai: 1) Nama, obyek, subyek dan golongan tarif; 2) Ruang lingkup pelayanan; 3) Prinsip dan sasaran penetapan tarif; 4) Besaran tarif dan klasifikasi tindakan/pemeriksaan; 5) Wilayah pemungutan dan tata cara pemungutan; 6) Kebijaksanaan tarif; 7) Pengelolaan penerimaan rumah sakit; 8) Pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat