Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 78 Tahun 2014

TATA CARA PENJUALAN KENDARAAN DINAS

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Tata Cara Penjualan Kendaraan Dinas, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Kendaraan Dinas; 3. Pelelangan Umum; 4. Pelelangan Terbatas; 5. Tanpa Lelang; 6. Penilaian Dalam Rangka Penjualan; 7. Penghapusan; 8. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 78 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENJUALAN KENDARAAN DINAS
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
78
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
20 Oktober 2014
Tanggal Pengundangan
21 Oktober 2014
Tanggal Berlaku
21 Oktober 2014
Sumber
BD 2014/NO.78
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 856 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan