Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 38 Tahun 1987

Penertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum Di Kantor Dan Di Rumah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 38 Tahun 1987 tentang Penertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum Di Kantor Dan Di Rumah
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
38
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 Oktober 1987
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
01 November 1987
Sumber
Subjek
TELEKOMUNIKASI, INFORMATIKA, SIBER, DAN INTERNET - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 567 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. KEPPRES No. 198 Tahun 1968 tentang Penertiban Penggunaan Pesawat Telepon Umum Di Kantor Dan Rumah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan