Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 43 Tahun 2017

Perubahan atas Peraturan Bupati No 27 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pembayaran Utang Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Pada Pihak Ketiga

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati No 27 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pembayaran Utang Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Pada Pihak Ketiga. Utang kepada Pihak Ketiga Merupakan kewajiban jangka pendek yaitu kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan atau Jangka Panjang yaitu Kewajiban yang dibayarkan melebihi dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelporan. .

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati No 27 Tahun 2017 Tentang Penetapan Pembayaran Utang Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Pada Pihak Ketiga
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
20 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
20 Juni 2017
Tanggal Berlaku
20 Juni 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 43
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah sebagian :
  1. PERBUP Kab. Rokan Hilir No. 27 Tahun 2017 tentang Penetapan Pembayaran Utang Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hilir Pada Pihak Ketiga

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan