Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 10 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 11 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 dimana : 1. Ketentuan Pasal 1 berubah dimana adanya penambahan APBD sebesar Rp. 419.356.571.378, 2. Ketentuan Pasal 2 berubah dimana adanya perubahan pada Pendapatan daerah, Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan serta Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah 3. Ketentuan Pasal 3 berubah dimana adanya perubahan pada Belanja Daerah, Belanja tidak langsung, dan Belanja Langsung 4. Ketentuan Pasal 4 berubah dimana adanya perubahan pada Pembiayaan Daerah, Penerimaan dan Pengeluaran 5. Ketentuan Pasal 7 berubah mengenai uraian lebih lanjut Perubahan APBD yang tercantum pada Lampiran 6. Ketentuan Pasal 8 diubah mengenai Walikota Bandung menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2016 sebagai landasan operasional pelaksanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 10 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 11 TAHUN 2015 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2016
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
25 November 2016
Tanggal Pengundangan
25 November 2016
Tanggal Berlaku
25 November 2016
Sumber
LD 2016/10
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1652 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan