Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 51 Tahun 2017

Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung sebagai pedoman bagi Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dan pemilik dalam proses pendataan dan pendaftaran bangunan gedung. Guna mencapai tertib administratif, pemanfaatan bangunan gdung dan sistem informasi bangunan gedung.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 51 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pendataan Bangunan Gedung
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
51
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
19 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
19 Juli 2017
Tanggal Berlaku
19 Juli 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 51
Subjek
KONSTRUKSI, SIPIL, ARSITEK, BANGUNAN, DAN INFRASTRUKTUR
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 465 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan