PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI NO.9 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PELAKSANAAN PEMILIHAN PENGHULU SERENTAK.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 48, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 48
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak
ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 36 dan Pasal 37 Peratuan Bupati Rokan Hilir Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Pereturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak, maka perlu diubah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Pasal 36 dan Pasal 31 untuk memperjelas dan rnempertegas tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak.maka perlu adanya perubahan peraturan
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1811 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ten tang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lemabaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2092); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Penghulu (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2015 Nomor 9);
- Dalam peraturan ini diatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Penghulu Serentak. Disimpulkan bahwa bakal calon yang lulus seleksi tambahan adalah yang menduduki urutan 1 sampai dengan 5 dari hasil penjumlahan point tertinggi.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
- 6
|