PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 54, BD 2014/NO.54
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR 13 TAHUN 2008 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN PENGGUNAAN BIAYA PEMUNGUTAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN BAGIAN PROVINSI JAWA BARAT
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 KMK No. 83/KMK.04/2000 tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB, telah ditetapkan Pergub Jabar No. 13 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Pergub Jabar No. 10 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Jabar No. 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB Bagian Provinsi Jawa Barat. Untuk optimalisasi dan akuntabilitas penggunaan biaya pungutan PBB, perlu dilakukan Perubahan Ketiga atas Pergub No. 13 Tahun 2008 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Pemungutan PBB Bagian Provinsi Jabar yang ditetapkan dengan Pergub Jabar.
- UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 12 Tahun 1985; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2000; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PMK No. 83/KMK.04/2000; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2008; Keputusan Gubernur Jabar No. 973/KEP.727-DESEN/2008; Keputusan Gubernur Jabar No. 973.05/Kep.97-Desen/2008.
- Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Provinsi Jawa Barat.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2014.
- 4 halaman
|