Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 4 Tahun 2016

PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA BANDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2011 Tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Kota Bandung yaitu Ketentuan diantara angka 4 dan angka 5 Pasal 1 disisipkan 1 (satu) angka yakni angka 4a, dan angka 15 diubah, Ketentuan Pasal 2 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (2), Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Pasal 8 diubah, Ketentuan ayat (1) Pasal 10 diubah dan ayat (2) dihapus, Ketentuan ayat (4) Pasal 11 diubah 1 huruf yaitu huruf f dan ditambah 1 (satu) huruf yaitu huruf i, Ketentuan ayat (3) Pasal 13 ditambah satu huruf yakni huruf c, Ketentuan Pasal 21 diubah, Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (6) dan ayat (7) Pasal 23 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 24 diubah dan ditambah satu ayat yakni ayat (4), Ketentuan ayat (1) Pasal 26 diubah, Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 27 diubah, Ketentuan huruf c dan huruf g Pasal 37 diubah, dan ditambah satu huruf yakni huruf I, Ketentuan ayat (3) Pasal 39 diubah, Ketentuan ayat (3) Pasal 40 diubah, Ketentuan Pasal 41 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6), Ketentuan ayat (1) Pasal 43 diubah dan ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), Ketentuan ayat (1) Pasal 44 diubah, dan dihapus 1 (satu) ayat, yakni ayat (2), Ketentuan ayat (1) Pasal 45 diubah, Ketentuan Pasal 46 diubah, Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), Ketentuan ayat (3) dan ayat (5) Pasal 48 diubah, Ketentuan ayat (2) huruf d, huruf e dan ayat (6) Pasal 49 diubah, dan dihapus 1 (satu) ayat yakni ayat (5), Ketentuan Pasal 56 dan 57 diubah, Ketentuan Pasal 58, Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62 dihapus, Ketentuan ayat (3) Pasal 64 diubah, dan ditambah 3 (tiga) ayat yakni ayat (4), (5) dan (6), Ketentuan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (2) dan diubah 2 (dua) ayat, yakni ayat (3) dan ayat (4), Ketentuan ayat (2) huruf f, ayat (5) Pasal 66 diubah, dan ayat (4) dihapus, Ketentuan ayat (2) Pasal 67 dihapus, ayat (3), ayat (4) dan ayat (5) diubah, Ketentuan ayat (2) Pasal 68 diubah, Ketentuan Pasal ayat (2) Pasal 69 diubah, Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 70 diubah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BANDUNG NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KOTA BANDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
20 September 2016
Tanggal Pengundangan
20 September 2016
Tanggal Berlaku
20 September 2016
Sumber
LD 2016/4
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1115 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan