Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup 3. Kewenangan dan Tanggung Jawab 4. Penyelenggaraan Kearsipan 5. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip 6. Peran Serta Masyarakat 7. Autentikasi 8. Larangan 9. Sanksi Administratif 10. Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat