Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung No. 3 Tahun 2016

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDUNG

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Penyelenggaraan Kearsipan Di Lingkungan Pemerintahan Kota Bandung dengan sistematika berikut : 1. Ketentuan Umum 2. Asas, Maksud, Tujuan dan Ruang Lingkup 3. Kewenangan dan Tanggung Jawab 4. Penyelenggaraan Kearsipan 5. Perlindungan dan Penyelamatan Arsip 6. Peran Serta Masyarakat 7. Autentikasi 8. Larangan 9. Sanksi Administratif 10. Penyidikan 11. Ketentuan Pidana 12. Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian 13. Ketentuan Peralihan 14. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAHAN KOTA BANDUNG
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
08 Juni 2016
Tanggal Pengundangan
08 Juni 2016
Tanggal Berlaku
08 Juni 2016
Sumber
LD 2016/3
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 1951 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan