Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 11 Tahun 2016

Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Urusan Provinsi kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Gubernur mendelegasikan kewenangan Izin Usaha yang menjadi urusan Provinsi kepada Kepala Administrator KEK Palu, yaitu Pelayanan Perizinan : a. Izin Prinsip; b. Izin Usaha; c. Izin Usaha Perluasan; d. Izin Usaha Perubahan; e. Izin Penggabungan Perusahaan; dan f. Pencabutan Izin.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Izin Usaha Urusan Provinsi kepada Kepala Administrator Kawasan Ekonomi Khusus Palu
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
26 Februari 2016
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2016
Tanggal Berlaku
26 Februari 2016
Sumber
bd.2016/NO.454
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 474 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan