Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Gubernur mendelegasikan kewenangan Izin Usaha yang menjadi urusan Provinsi kepada Kepala Administrator KEK Palu, yaitu Pelayanan Perizinan : a. Izin Prinsip; b. Izin Usaha; c. Izin Usaha Perluasan; d. Izin Usaha Perubahan; e. Izin Penggabungan Perusahaan; dan f. Pencabutan Izin.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat