Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 7 Tahun 2016

Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Undata

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 32 Tahun 2010 diubah sebagai berikut : 1) Di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 89 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), ayat (3) diubah; 2) Ketentuan ayat (1) Pasal 90 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), dan di antara ayat (3) dan ayat (4) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (3a) dan ayat (3b); 3) Di antara Pasal 90 dan Pasal 91 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 90A dan Pasal 90B

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2010 tentang Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah Undata
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
14 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
14 Januari 2016
Tanggal Berlaku
14 Januari 2016
Sumber
bd.2016/NO.450
Subjek
BADAN LAYANAN UMUM - KESEHATAN - SISTEM PENGENDALIAN INTERN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 448 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan