Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 2 Tahun 2016

Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai: 1) kriteria pemberian tambahan penghasilan; 2) penetapan grade tambahan penghasilan; 3) pengecualian dan pengurangan pemberian tambahan penghasilan; 4) penilaian, kewajiban dan jam kerja; 5) pembinaan dan pengawasan; serta 6) pembiayaan dan mekanisme pembayaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tambahan Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Tengah
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sulawesi Tengah
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Palu
Tanggal Penetapan
04 Januari 2016
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2016
Tanggal Berlaku
04 Januari 2016
Sumber
BD.2016/NO.445
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Bidang
Halaman ini telah diakses 600 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan