Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1988

Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
40
Tahun
1988
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian
Ditetapkan Tanggal
26 Oktober 1988
Diundangkan Tanggal
26 Oktober 1988
Berlaku Tanggal
26 Oktober 1988
Sumber
LN. 1988 No. 29, LL SETNEG : 4 HLM
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mencabut :

  1. KEPPRES No. 30 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974
  2. KEPPRES No. 8 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
  3. KEPPRES No. 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
  4. KEPPRES No. 65 Tahun 1969 tentang Perasuransian atas Objek-Objek Asuransi