Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 40 Tahun 1988
Usaha Di Bidang Asuransi Kerugian
* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
Mencabut :
-
KEPPRES No. 30 Tahun 1983 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinaan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian Di Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1974
-
KEPPRES No. 8 Tahun 1974 tentang Perubahan dan Penambahan Atas Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1971 Tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
-
KEPPRES No. 55 Tahun 1971 tentang Perizinan Usaha Perusahaan Asuransi Kerugian di Indonesia
-
KEPPRES No. 65 Tahun 1969 tentang Perasuransian atas Objek-Objek Asuransi