SATUAN PELAKSANA PENGENDALIAN KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN KABUPATEN ROKAN HILIR.
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan Kabupaten Rokan Hilir
ABSTRAK: |
- bahwa dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011ten tang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, pada Diktum Kedua angka 20, huruf a Bupati menyusun Peraturan Bupati tentang Sistim Pengendalian Kebakaran Hut.an dan Lahan dan mengoptimalkan peran dan fungsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebagai koordinator dalam pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Dengan adanya perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja Badan/Dinas/Instansi di lingkungan Pernerintah Kabupaten Rokan Hilir, rnaka untuk lebih rneningkatkan optimalisasi dan koordinasi pengendalian kebakaran hutan dan lahan secara lebih operasional dipandang perlu membentuk Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Maka perlu ditetapkan Peraturan
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar- Dasar Pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2013); Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistimnya (Lembaran Negara Republic Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republikindonesia Nomor 3419);Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 1811 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentan Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411); Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Repu blik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3501); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 130,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5432); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3853); Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan dengan Kebakaran Hutan Dan atau Lahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 10,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4076}; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Ncmor 5887}; Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2011 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan; Keputusan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 2 Tahun 1999 tentang Izin Lokasi; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131 Tahun 2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi di Daerah; Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 6.A Tahun 2011 Tentang Pedoman Penggunaan Dana Siap Pakai Pada Status Keadaan Darurat Bencana; Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 10 Tahun 1994 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Riau; Peraturan Gubernur Riau Nomor 91 Tahun 2009 tentang Prosedur Tetap Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahari di Provinsi Riau; Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 11);
- Dalam peraturan ini diatur tentang Pembentukan Satuan Pelaksana Pengendalian Kebakaran Hutan dan lahan untuk memantapkan keterpaduan langkah, koordinasi dan tindakan dalam pengendalian kebakaran lahan dan hutan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
- 20
|