Dalam peraturan ini diatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat Kabupaten Rokan Hilir. Dimana pemerintahan daerah dan masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat kesehatan, serta tarif pelayanan kesehatan tidak bermaksud untuk mencari laba dan ditetapkan dengan asas gotong royong, adil, dengan mengutamakan kepentingan masyarakat berpenghasilan rendah,
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat