Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1949

Pemberian Pensiun Kepada Janda (Anak-Anaknya) Pegawai Negeri Yang Meninggal Dunia

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
35
Tahun
1949
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Pensiun Kepada Janda (Anak-Anaknya) Pegawai Negeri Yang Meninggal Dunia
Ditetapkan Tanggal
25 Desember 1949
Diundangkan Tanggal
26 Desember 1949
Berlaku Tanggal
01 Januari 1950
Sumber
sipuu.setkab.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Diubah dengan :

  1. PP No. 40 Tahun 1950 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 1949