Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2017

Penetapan Besaran Gaji Kelompok Pakar/Tim Ahli Dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Besaran Gaji Kelompok Pakar/Tim Ahli Dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 untuk melaksanakan tugasnya maka perlu memberikan Gaji bagi setiap Kelompok Pakar/Tim Ahli sebesar Rp.5.000.000/ bulan dan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi sebesarRp.3000.000/ bulan

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 35 Tahun 2017 tentang Penetapan Besaran Gaji Kelompok Pakar/Tim Ahli Dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
35
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
05 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
05 Juni 2017
Tanggal Berlaku
05 Juni 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 35
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1312 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan