PENETAPAN BESARAN GAJI KELOMPOK PAKAR/TIM AHLI DAN TENAGA AHLI FRAKSI FRAKSI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN ANGGARAN 2017
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Besaran Gaji Kelompok Pakar/Tim Ahli Dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka pelaksanaan kegiatan Tahun Anggaran 2017, peningkatan Kinerja Kelompok Pakar / Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk melaksanakan tugasnya dipandang perlu memberikan Gaji bagi setiap Kelompok Pakar/Tim Ahli dan Tenaga Ahli Fraksi-Frakai sesuai dengan ketersediaan dana yang ada dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rokan Hilir; sebagaimana ketentuan Pasal 30 ayat (4) peraturan dewan perwakilan rakyat daerah nomor 4 tahun 2014, tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir; perlu ditetapkan dengan Peraturan
- Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4880); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia. Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara. Republik Indonesia Nomor 5679); Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jas Pemerintah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 ten tang pokok-pokok pengelolaan keuangan kabupaten Rokan Hilir (lembaran daerah tahun 2012 nomor 21) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 12 tahun 2016 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Kabupaten Rokan Hilir (lembaran Daerah Tahun 2016 nomor 12);Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2016 Nomor 11); Peraturan Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 3 tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3); Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 42 Tahun 2016 tentang Kedudukan. Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Kabupaten Rokan Hilir (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 42); Peraturan Bupati Rokan Hilir Nomor 6 tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Dearah Tahun Anggaran 2017 ( Berita Daerah Tahun 2017 Nomor 6); Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Nomor 04 Tahun 2014 (Berita Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun 2014 Nomor 25
- Dalam peraturan ini diatur tentang Penetapan Besaran Gaji Kelompok Pakar/Tim Ahli Dan Tenaga Ahli Fraksi Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2017 untuk melaksanakan tugasnya maka perlu memberikan Gaji bagi setiap Kelompok Pakar/Tim Ahli sebesar Rp.5.000.000/ bulan dan Tenaga Ahli Fraksi-Fraksi sebesarRp.3000.000/ bulan
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2017.
- 4
|