Dalam peraturan ini diatur tentang Pembagian dan Penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan di Kabupaten Rokan Hilir, pedoman untuk pembagian dan penggunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan yang optimal dan tetap sasaran. Alokasi pembagian dan penggunaan untuk pemberian insentifikasi pajak bumi dan bangunan serta untuk penunjang pengelolaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat