Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 1987

Kegiatan Penanaman Modal Asing di Bidang Perdagangan Ekspor

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1987 tentang Kegiatan Penanaman Modal Asing di Bidang Perdagangan Ekspor
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
24
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1987
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
22 Desember 1987
Tanggal Pengundangan
22 Desember 1987
Tanggal Berlaku
22 Desember 1987
Sumber
LN. 1987/No. 53, TLN No.3365 LL Setkab : 2 HLM
Subjek
BEA CUKAI, EKSPOR-IMPOR, KEPABEANAN - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI - PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 922 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 2 Tahun 1996 tentang Kegiatan Perusahaan Yang Didirikan Dalam Rangka Penanaman Modal Asing Di Bidang Ekspor Dan Impor

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan