Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2017

Standar Biaya Honorium Panitia Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional Dan Ujian Sekolah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini diatur tentang standar biaya honorium panitia dilingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Hilir dalam rangka pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah, menjadi acuan bagi panitia dinas pendidikan dan kebudayaan dalam penyusunan anggaran

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 17 Tahun 2017 tentang Standar Biaya Honorium Panitia Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Dalam Rangka Pelaksanaan Ujian Nasional Dan Ujian Sekolah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Rokan Hilir
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bagan Siapi-api
Tanggal Penetapan
16 Februari 2017
Tanggal Pengundangan
16 Februari 2017
Tanggal Berlaku
16 Februari 2017
Sumber
BERITA DAERAH KABUPATEN ROKAN HILIR TAHUN 2017 NOMOR 17
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Bidang
Halaman ini telah diakses 1043 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan