Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 1989

Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)

Detail Peraturan
Jenis
Keputusan Presiden (KEPPRES)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
27
Tahun
1989
Judul
Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
Ditetapkan Tanggal
19 Juni 1989
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
19 Juni 1989
Sumber
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. KEPPRES No. 63 Tahun 1994 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri)

Mencabut :

  1. KEPPRES No. 3 Tahun 1984 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) Yang Dirubah Munas Kedua 1983