Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 1949

Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
17
Tahun
1949
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948
Ditetapkan Tanggal
11 November 1949
Diundangkan Tanggal
11 November 1949
Berlaku Tanggal
01 Juli 1949
Sumber
sipuu.setkab.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Mengubah :

  1. PP No. 5 Tahun 1949 tentang Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
  2. PP No. 21 Tahun 1948 tentang Gaji Pegawai Negeri 1948