Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung No. 740 Tahun 2017

PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA KOTA BANDUNG TAHUN 2018

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bandung Tahun 2018, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Penganggaran; 4. Pelaksanaan dan Penatausahaan; 5. Laporan dan Pertanggungjawaban; 6. Ketentuan Ketentuan Lain-Lain; 7. Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bandung Nomor 740 Tahun 2017 tentang PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN WALI KOTA DAN WAKIL WALI KOTA KOTA BANDUNG TAHUN 2018
T.E.U.
Indonesia, Kota Bandung
Nomor
740
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
21 Juli 2017
Tanggal Pengundangan
21 Juli 2017
Tanggal Berlaku
21 Juli 2017
Sumber
BD 2017/740
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bandung
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan