ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH - PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA - DOKUMEN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 639, BD 2017/639
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERINTAH PENCAIRAN DANA DAN DOKUMEN BUKTI PERTANGGUNGJAWABAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA BANDUNG
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2006 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai pedoman pencairan dana dan dokumen bukti pertanggungjawaban untuk melaksanakan APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Tata Cara Penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana dan Dokumen Bukti Pertanggungjawaban Dalam rangka Pelaksanaan APBD Kota Bandung.
- UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 55 Tahun 2008; PMK No. 190/PMK.05/2012; Perda Kota Bandung No. 7 Tahun 2006; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang tata Cara Penerbitan SP2D dan Dokumen Bukti Pertanggungjawaban Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Ruang Lingkup;
3. Tata cara Penerbitan SP2D;
4. Ketentuan Lain;
5. Ketentuan Peralihan;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2017.
- 25 halaman (lampiran 8 halaman)
|