Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1949

Pemberian Uang Tunggu Kepada Pegawai Negeri Yang Diperhentikan Sementara

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
10
Tahun
1949
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemberian Uang Tunggu Kepada Pegawai Negeri Yang Diperhentikan Sementara
Ditetapkan Tanggal
30 September 1949
Diundangkan Tanggal
30 September 1949
Berlaku Tanggal
Sumber
sipuu.setkab.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...