Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1949

Pemberian Uang Tunggu Kepada Pegawai Negeri Yang Diperhentikan Sementara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1949 tentang Pemberian Uang Tunggu Kepada Pegawai Negeri Yang Diperhentikan Sementara
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1949
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
30 September 1949
Tanggal Pengundangan
30 September 1949
Tanggal Berlaku
Sumber
sipuu.setkab.go.id
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 1478 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan