Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1949

Pengeluaran Meterai Tempel dan Meterai Upah Dengan Dengan Bentu Baru

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7
Tahun
1949
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengeluaran Meterai Tempel dan Meterai Upah Dengan Dengan Bentu Baru
Ditetapkan Tanggal
22 September 1949
Diundangkan Tanggal
22 September 1949
Berlaku Tanggal
01 Juli 1949
Sumber
sipuu.setkab.go.id
Tema
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status
Belum ada data...