Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1949

Pemeriksaan Pegawai yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1949 tentang Pemeriksaan Pegawai yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1949
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
09 September 1949
Tanggal Pengundangan
09 September 1949
Tanggal Berlaku
09 September 1949
Sumber
sipuu.setkab.go.id
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 663 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. PP No. 22 Tahun 1949 tentang Penarikan Kembali Peraturan No. 6 Tahun 1949 Tentang Pemeriksaan Pegawai Yang Telah Memberikan Tenaganya Kepada Pemerintah Pendudukan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan