Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1949

Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
5
Tahun
1949
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Perubahan dan Tambahan Dalam Peraturan Gaji Pegawai Negeri Tahun 1948, Termuat Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1948
Ditetapkan Tanggal
09 September 1949
Diundangkan Tanggal
09 September 1949
Berlaku Tanggal
01 Mei 1948
Sumber
sipuu.setkab.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 23 Tahun 1955 tentang Peraturan Tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil Republik Indonesia

Diubah dengan :

  1. PP No. 17 Tahun 1949 tentang Mengadakan Perubahan Dan Tambahan Dalam P.G.P. 1948

Mengubah :

  1. PP No. 21 Tahun 1948 tentang Gaji Pegawai Negeri 1948