Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 6 Tahun 1989

Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1969 Tentang Dana Pengasuhan Putra Putri Pedalamam Irian Barat Dan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1969

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 1989 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 93 Tahun 1969 Tentang Dana Pengasuhan Putra Putri Pedalamam Irian Barat Dan Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1969
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
6
Bentuk
Keputusan Presiden (Keppres)
Bentuk Singkat
Keppres
Tahun
1989
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
25 Januari 1989
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
31 Januari 1989
Sumber
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 524 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. KEPPRES No. 97 Tahun 1969 tentang Prosedur Administrasi Keuangan Dana Pengasuhan Putra Putri Pedalaman Irian Barat
  2. KEPPRES No. 93 Tahun 1969 tentang Dana Pengasuhan Putra Putri Irian Barat

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan