Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 1949

Peraturan Sementara Tentang Penghargaan Kedudukan Anggota-Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat

Detail Peraturan
Jenis
Peraturan Pemerintah (PP)
Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
2
Tahun
1949
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) tentang Peraturan Sementara Tentang Penghargaan Kedudukan Anggota-Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Indonesia Pusat
Ditetapkan Tanggal
30 Juli 1949
Diundangkan Tanggal
30 Juli 1949
Berlaku Tanggal
01 Juli 1949
Sumber
sipuu.setkab.go.id
FILE-FILE PERATURAN

* Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.

Status

Dicabut dengan :

  1. PP No. 29 Tahun 1949 tentang Penghasilan Anggota Badan Pekerja Komite Nasional Pusat