ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2017
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 618, BD 2017/618
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA BANDUNG NOMOR 230 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK: |
- APBD Kota Bandung TA 2017 telah ditetapkan dengan Perda Kota Bandung No. 2 Tahun 2017 dan dijabarkan dalam Perwali Bandung No. 230 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017, sebagaimana telah diubah dengan Perwali Bandung No. 530 Tahun 2017, namun dalam perkembangannya terdapat pergeseran anggaran pada obyek belanja dan rincian obyek belanja dalam kegiatan Organisasi Perangkat Daerah, sehingga Perwali termaksud perlu dilakukan perubahan. Sesuai dengan ketentuan Pasal 160 Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja, antar obyek belanja dalam jenis belanja dapat dilakukan dengan merubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan untuk selanjutnya dianggarkan dalam Rancangan Perda tentang Perubahan APBD, sedangkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja dapat dilakukan dengan cara merubah Perda tentang APBD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Perwali Bandung tentang Perubahan Kedua Atas Perwali Bandung No. 230 Tahun 2017 tentang Penjabaran APBD TA 2017.
- UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 31 Tahun 2016; Perda Kota Bandung No. 8 Tahun 2016.
- Dalam Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Bandung No. 230 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
- 6 halaman
|