Desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD Kabupaten Belitung Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan menindaklanjuti Diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8999 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.
- 6 hlm.
|