Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 12 Tahun 2016

Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2016
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
27 Desember 2016
Tanggal Pengundangan
27 Desember 2016
Tanggal Berlaku
27 Desember 2016
Sumber
LD Kabupaten Belitung Tahun 2016 Nomor 12
Subjek
DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 509 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Belitung No. 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan