pengangkatan-pemberhentian-perangkat-desa
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 10, LD Kabupaten Belitung Tahun 2016 Nomor 10
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK: |
- Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 251 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan menindaklanjuti Diktum KETIGA Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-8845 Tahun 2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007.
- Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 43 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
- Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
- 6 hlm.
|