Dalam Peraturan Daerah ini menghapus ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf e, dan mengubah ketentuan Pasal 67 ayat (1), Pasal 68 ayat (1).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat