Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 1 Tahun 2017

Pengelolaan Barang Milik Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: pengelolaan barang milik daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Menetapkan antara lain Ruang lingkup pengelolaan BMD, Pejabat Pengelola BMD, perencanaan kebutuhan BMD, pengadaan, penggunaan dan pemanfaatan BMD, pengamanan dan pemeliharaan BMD, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan dan juga mengenai pengelolaan BMD oleh Badan Layanan Umum Daerah dan Barang Milik Daerah berupa rumah negara.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Belitung
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Tanjung Pandan
Tanggal Penetapan
22 Juni 2017
Tanggal Pengundangan
22 Juni 2017
Tanggal Berlaku
22 Juni 2017
Sumber
LD Kabupaten Belitung Tahun 2017 Nomor 1
Subjek
PENGELOLAAN BARANG MILIK NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Belitung
Bidang
Halaman ini telah diakses 690 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan